1. Luka bakar ringan.
Ciri2nya:
*luka bakar yang derajatny 3 kurang dari 2% luas permukaan tubuh.
*kurang dari 15%, kurang dari 50%, kurang dari 10%, luka bakar yang terjadi pada bayi.
2. Luka bakar ringan.
Ciri2nya:
*tidak mengenai wajah, tangan, kaki, sendi, saluran nafas/kemaluan yang terjadi antara 2-10%, 15-30% dan lebih 50%.
3. Luka bakar berat.
*luka bakar disertai cidera saluran nafas.
*luka bakar 3 pada wajah, tangan, sendi, saluran nafas/kemaluan.
*luka bakar yang disertai nyeri, bengkak dan perubahan bentuk alat gerak.
*luka bakar diantara 10%,20%, dan 30%.
No comments:
Post a Comment
Apa kata kalian???